Fayakhun Andriadi mengenai Amandemen UU Kewarganegaraan

Fayakhun Andriadi pernah menyampaikan bahwa jaringan diaspora Indonesia di Amerika memiliki penghasilan berkisar $59.000 atau setara dengan Rp572 juta pertahun.Tingkat pendapatan tersebut bahkan lebih tinggi dari masyarakat Amerika sendiri. Hal ini karena tidak sedikit dari mereka yang berhasil meraih posisi strategis di negara tempat mereka bermukim.

Mendorong Amandemen Dengan berbagai pertimbangan tersebut, terutama agar sebuah negara mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi tanpa harus mengurangi hak asasi warga negaranya yang ingin mencari penghidupan yang lebih baik dengan bekerja di luar negeri, maka prinsip dual citizenship rasanya layak dipertimbangkan untuk diadopsi dalam aturan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia.
fayakhun andriadi


Dalam hal ini sekali lagi India memberi contoh, ketika banyak negara, termasuk Indonesia melakukan kebijakan untuk mencegah atau paling tidak mempersulit warga negaranya yang ahli dan potensial untuk bekerja di luar negeri, India lalu malah mengambil keuntungan dari kondisi tersebut. Dimana dari sekian banyak orang India yang menjadi tenaga kerja ahli bidang teknologi informasi di Amerika Serikat, India lalu dapat menjadikan hal itu sebagai tawaran untuk membangun hubungan baik dengan AS dalam bidang diplomasi dan ekonomi (Bhagawati, 2004:215).

Sementara di negaranya sendiri, India kemudian menerapkan kebijakan Overseas Citizenship of India (OCI). Pemegang OCI yang pernah menjadi warga negara India dapat melakukan perjalanan ke India tanpa keharusan memiliki Visa. Selain itu, pemilik OCI juga dapat bekerja tanpa disertai dengan izin kerja walaupun tetap ada batasan-batasan tertentu.

Hanya saja, karena perihal dwi kewarganegaraan ini tak sekadar persoalan fungsional, legal, sosial, politik, dan ekonomi, maka prinsip dual citizenship yang akan kita anut pun mesti dilihat dari sudut pandang etika, dan sistem nilai. Dalam hal ini adalah Pancasila. Atau paling tidak, seperti yang dikatakan Prof. Dr. Ing.B.J. Habibie, dimana cinta bersinergi dengan agama, budaya, dan ilmu pengetahuan. Dengan begitu, upaya amandemen aturan kewarganegaraan dan keimigrasian pun kemudian tak sekadar untuk menghilangkan kendala teknis dan meraup keuntungan ekonomi.

Amandemen UU tersebut sejatinya juga tidak melupakan nation and character building. Yaitu tertanamnya jiwa dan mental manusia Indonesia, dari jiwa dan mental manusia yang terjajah menjadi jiwa dan mental manusia yang merdeka. Para Diaspora pun pada akhirnya tak hanya sekadar menjadi pelancong, pedagang, dan petualang, namun juga seseorang dengan jiwa yang percaya kepada kekuatan sendiri (self reliance) dan mampu berdikari (self help). Dengan cara seperti itulah bangsa kita akan menjadi bangsa yang bermartabat, adil dan makmur

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fayakhun : Rendahnya Kualitas Guru

Fayakhun Andriadi Komentari Impor Alutsista

Faktor Pemicu Partisipasi Politik (bagian 2) Oleh: Fayakhun Andriadi