Fayakhun Andriadi mengenai Amandemen UU Kewarganegaraan
Fayakhun Andriadi
pernah menyampaikan bahwa jaringan diaspora Indonesia di Amerika memiliki
penghasilan berkisar $59.000 atau setara dengan Rp572 juta pertahun.Tingkat
pendapatan tersebut bahkan lebih tinggi dari masyarakat Amerika sendiri. Hal
ini karena tidak sedikit dari mereka yang berhasil meraih posisi strategis di
negara tempat mereka bermukim.
Mendorong Amandemen Dengan berbagai
pertimbangan tersebut, terutama agar sebuah negara mampu meningkatkan
pertumbuhan ekonomi tanpa harus mengurangi hak asasi warga negaranya yang ingin
mencari penghidupan yang lebih baik dengan bekerja di luar negeri, maka prinsip
dual citizenship rasanya layak dipertimbangkan untuk diadopsi dalam aturan
kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia.
Dalam hal ini sekali lagi India memberi
contoh, ketika banyak negara, termasuk Indonesia melakukan kebijakan untuk
mencegah atau paling tidak mempersulit warga negaranya yang ahli dan potensial
untuk bekerja di luar negeri, India lalu malah mengambil keuntungan dari
kondisi tersebut. Dimana dari sekian banyak orang India yang menjadi tenaga
kerja ahli bidang teknologi informasi di Amerika Serikat, India lalu dapat
menjadikan hal itu sebagai tawaran untuk membangun hubungan baik dengan AS
dalam bidang diplomasi dan ekonomi (Bhagawati, 2004:215).
Sementara di negaranya sendiri, India kemudian
menerapkan kebijakan Overseas Citizenship of India (OCI). Pemegang OCI yang
pernah menjadi warga negara India dapat melakukan perjalanan ke India tanpa
keharusan memiliki Visa. Selain itu, pemilik OCI juga dapat bekerja tanpa
disertai dengan izin kerja walaupun tetap ada batasan-batasan tertentu.
Hanya saja, karena perihal dwi kewarganegaraan
ini tak sekadar persoalan fungsional, legal, sosial, politik, dan ekonomi, maka
prinsip dual citizenship yang akan kita anut pun mesti dilihat dari sudut
pandang etika, dan sistem nilai. Dalam hal ini adalah Pancasila. Atau paling
tidak, seperti yang dikatakan Prof. Dr. Ing.B.J. Habibie, dimana cinta bersinergi
dengan agama, budaya, dan ilmu pengetahuan. Dengan begitu, upaya amandemen
aturan kewarganegaraan dan keimigrasian pun kemudian tak sekadar untuk
menghilangkan kendala teknis dan meraup keuntungan ekonomi.
Komentar
Posting Komentar